NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

  1. Surat  pengantar / rujukan
  2. Kwitansi pembayaran laboratorium

2.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien/ keluarga menyelesaikan administrasi pembayaran laboratorium di kasir
  2. Pasien menyerahkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium
  3. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  4. Pengambilan sampel oleh  petugas laboratorium
  5. Proses pemeriksaan sampel (Analisa)
  6. Pencatatan hasil (verifikasi dan validasi)
  7. Penyerahan hasil
  8. Pasien/keluarga membawa hasil pemeriksaan laboratorium kembali ke dokter pemeriksa

Catatan :

Pengambilan sampel dahak, pasien diarahkan menuju ke Area Sputum Booth yang berada di luar gedung utama untuk Pengendalian Pencegahan Infeksi

3. Jangka Waktu Penyelesaian

Hasil laboratorium selesai dalam waktu <120>

Catatan: 

Khusus pemeriksaan laboratorium kritis (Trombosit, Hb, GDS) disampaikan dalam waktu <15>

4.

Biaya / tarif

Pasien Umum :

Tarif sesuai dengan PERWALI No 35 tahun 2018

Pasien BPJS : 

Lab Pasien BPJS yang ditanggung adalah pemeriksaan GDS, DL, UL, Hb dan pemeriksaan lainnya yang sesuai indikasi medis

5.

Produk Pelayanan

Pelayanan Laboratorium

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan Masukan

Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui:

  1. SMS/WA/Telpon: 081257803692
  2. Kotak saran
  3. Facebook: Puskesmas BaruTengah
  4. Instagram: @puskesmasbarutengah
  5. Email: pbarutengah@gmail.com
  6. Website: www.puskesmasbarutengah.com
  7. Duta Si MANTAP